Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Islam di Indonesia

Status :
Stok Tersedia
Kategori :
Pendidikan
Rp. 90.000 Rp. 100.000
Qty :

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Islam di Indonesia
 
penulis: Ahmad Faisal

SINOPSIS

Buku ini menyajikan tinjauan komprehensif mengenai evolusi hukum perdata Islam di Indonesia, mulai dari masa kerajaan-kerajaan Islam hingga era kontemporer. Penulisan ini bertujuan untuk memetakan bagaimana norma-norma agama bertransformasi menjadi hukum positif yang diakui dalam sistem hukum nasional, serta menganalisis politik hukum yang memengaruhi keberlakuannya di setiap periode sejarah.
•    Masa Pra-Kolonial: Hukum Islam telah dipraktikkan secara luas sebagai hukum positif di berbagai kesultanan Nusantara (Aceh, Banten, Mataram, dll), yang dibuktikan dengan adanya kitab-kitab hukum lokal yang bersumber dari fiqih Syafi'iyah.
•    Masa Kolonial Belanda: Terjadi fluktuasi kebijakan, mulai dari pengakuan awal melalui Receptio in Complexu hingga upaya pembatasan melalui Teori Receptie oleh Snouck Hurgronje yang mengutamakan hukum adat di atas hukum Islam.
•    Masa Penjajahan Jepang: Meskipun singkat, masa ini penting karena Jepang mempertahankan keberadaan Pengadilan Agama (Syorio Hoin) demi kepentingan mobilisasi dukungan umat Islam.
•    Masa Kemerdekaan: Era ini ditandai dengan penguatan posisi hukum Islam melalui pembentukan Departemen Agama, lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hingga penguatan wewenang peradilan melalui UU No. 7 Tahun 1989.
Secara spesifik, tulisan ini membedah implementasi hukum Islam dalam bidang-bidang berikut:
•    Hukum Keluarga: Perkawinan dan kewarisan.
•    Hukum Filantropi: Pengelolaan Zakat dan Wakaf yang kini telah diatur dalam undang-undang khusus.
•    Hukum Ekonomi: Prinsip-prinsip muamalah dalam perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Kesimpulannya, hukum perdata Islam di Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional yang terus berkembang secara dinamis. Keberadaannya bukan sekadar bentuk ketaatan religius, melainkan telah menjadi instrumen hukum yang formal, terstruktur, dan memiliki legitimasi kuat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.