Problematika Hukum Waris dan Legislasinya di Indonesia

Status :
Stok Tersedia
Kategori :
Hukum
Rp. 90.000 Rp. 100.000
Qty :

Judul: Problematika Hukum Waris dan Legislasinya di Indonesia

Penulis: Problematika Hukum Waris dan Legislasinya di Indonesia

Sinopsis: 

Hukum waris adat kerap kali mendominasi praktek kewarisan di masyarakat, sehingga pasca meninggalnya seorang dan lalu meninggalkan anak atau beberapa anak, hingga dibagikan harta peninggalannya tersebut kepada orang-orang yang ditinggalkannya secara adat. Seperti di Indonesia, sistem kekerabatan sendiri dibagi pada tiga, yaitu patrilineal yang menjadikan jalur laki-laki sebagai jalur yang mendominasi harta waris, matrilineal yang menjadikan jalur perempuan yang mendominasi harga waris dan bilateral yang membagi harta waris pada porsi yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun realitanya, dalam hukum ada sebagian besar harta yang ditinggalkan adalah harta pusaka dan harta yang dibagikan, harta pusaka artinya adalah harta yang harus dijaga bersama, sehingga dalam sistem patrilineal misalnya anak laki-laki bertanggungjawab atasnya hingga keberlangsungan adek-adeknya, dan begitu juga dalam sistem matrilineal, kecuali harta non pusaka yang harus dibagikan. Sedangkan dalam sistem bilateral kerapkali dibagikan pada seluruh harta yang ditinggalkan.

Dalam konteks waris, Islam memiliki konsep pembagiannya tersendiri terhadap tirkah (harta peninggalan), yang telah diatur poksinya dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Persoalan selanjutnya adalah ketika terjadi problematika dalam hal status anak, maka kerap kali menjadi perkara yang sulit diselesaikan, seperti adanya anak angkat, anak yang berbeda agama, hingga anak hasil perkawinan yang tidak memiliki akta nikah. Problematika inilah yang akan dihadirkan dalam buku ini, dengan berbagai solusi baik berupa ijtihad normatif maupun ketetapan, hingga  yurisprudensi bahkan legislasi.